Minggu, 27 Juli, 2025

Berobat di Malaysia Tidak Lagi Murah, Mulai 1 Juli Berlakukan Pajak 6% untuk WNA

TAJUKNASIONAL.COM – Kabar buruk untuk warga Indonesia yang sering berobat di Malaysia. Sekarang berobat di Malaysia tidak lagi murah.

Pemerintah Malaysia resmi menerapkan pajak layanan sebesar 6% bagi warga negara asing (WNA) yang menggunakan jasa layanan kesehatan swasta, mulai 1 Juli 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan Sales and Services Tax (SST) untuk memperkuat posisi fiskal negara dan memperluas basis penerimaan pajak nasional.

Mengutip The Edge Malaysia, pajak ini berlaku untuk berbagai layanan kesehatan swasta, termasuk pengobatan medis, pengobatan tradisional, fisioterapi, hingga terapi wicara—khususnya di fasilitas kesehatan swasta dengan pendapatan tahunan lebih dari RM1,5 juta.

Sementara itu, seluruh warga Malaysia tetap dibebaskan dari beban pajak ini, termasuk untuk layanan pengobatan tradisional seperti Melayu, Tiongkok, India, Islam, homeopati, dan osteopati.

Langkah ini menuai respons dari pelaku industri kesehatan.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) menyampaikan kekhawatiran soal kesiapan sistem administrasi dalam penerapan mendadak ini.

Baca juga: Bahas Pembangunan Infrastruktur Kesehatan di ICI 2025, Menkes Budi: Untuk Indonesia yang Kuat dan Sehat

APHM telah meminta Kementerian Keuangan agar menunda implementasi demi transisi yang lebih lancar.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini