TAJUKNASIONAL.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan arah baru pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan paradigma yang tidak hanya berfokus pada rekrutmen, pengawasan, dan penegakan disiplin, tetapi juga pada perlindungan, pengembangan, serta optimalisasi karier ASN.
Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa ASN sebagai sumber daya manusia kunci dalam pemerintahan harus merasa aman secara sistem, sekaligus memiliki ruang untuk mengembangkan karier sesuai kompetensi.
“Peran besar BKN adalah melindungi hak dan kepentingan ASN agar sistem kariernya terjaga, sekaligus memastikan kinerja mereka berkontribusi pada capaian Asta Cita Presiden dan visi-misi Kepala Daerah,” jelas Prof. Zudan.
Paradigma baru ini kemudian diwujudkan dalam sejumlah program pro-ASN.
Di antaranya, penambahan periode usul kenaikan pangkat dari enam kali menjadi 12 kali dalam setahun, yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 sesuai Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025.
Baca juga: Kabar Baik! BKN Perpanjang Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu
Selain itu, BKN juga mempermudah pencantuman gelar akademik maupun profesi melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025.