Rabu, 24 Desember, 2025

Belajar dari Kasus Roti’O: Menolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturan Lengkapnya!

Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi tertentu, seperti pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, transaksi perdagangan internasional, hibah dari atau ke luar negeri, simpanan bank dalam valuta asing, serta pembiayaan internasional.

Aturan ini kembali menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang nenek ditolak saat hendak membayar secara tunai di salah satu gerai roti.

Gerai tersebut diketahui hanya melayani pembayaran non-tunai, seperti QRIS, sehingga memicu protes dari pelanggan lain yang menyaksikan kejadian tersebut.

Menanggapi polemik itu, manajemen gerai roti yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi.

Mereka menyatakan bahwa kebijakan transaksi nontunai diterapkan untuk memberikan kemudahan sekaligus menawarkan promo dan potongan harga bagi pelanggan.

Pihak manajemen juga mengaku telah melakukan evaluasi internal serta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Baca juga: Promo Payday, Wendy’s Hadirkan Diskon Spesial 25% Berlaku untuk Semua Pembayaran!

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa kebijakan pembayaran harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait kewajiban menerima rupiah sebagai alat pembayaran sah di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini