Siswa cukup membuka peramban, mengakses situs Sipintar, lalu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan secara otomatis.
Bagi siswa yang dinyatakan sebagai penerima, pencairan dana dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Siswa SD dan SMP dilayani oleh Bank BRI, sementara SMA dan SMK melalui Bank BNI.
Khusus wilayah Aceh, penyaluran dilakukan lewat Bank Syariah Indonesia (BSI). Penerima diwajibkan mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sebelum melakukan penarikan dana.
Baca juga: Bantuan PIP Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besarannya
Besaran dana PIP berbeda sesuai jenjang dan kelas, mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1,8 juta per tahun. Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan.



