Tajukpolitik – Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak menemukan pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop berlogo PDIP dan gambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dapat menjadi preseden buruk.
Menurut Jamiluddin, keputusan Bawaslu layak dipertanyakan karena pembagian amplop berisi Rp 300 ribu di masjid dinilai hanya inisiatif personal Said Abdullah. Karena itu, peristiwa tersebut dinilai bukan keputusan PDIP.
“Jadi, sungguh aneh bila peristiwa bagi-bagi amplop itu tidak dikaitkan dengan PDIP. Sebab, pada amplop yang ditemukan Bawaslu, selain gambar Said Abdullah, juga ada gambar Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi dan berlogo PDIP,” jelas Jamiluddin, Kamis (6/4).
Menurut mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini penyertaan gambar seorang Ketua DPC ditambah logo PDIP yang terpasang di amplop setidaknya sudah menjadi indikasi kuat mengatasnamakan partai.
Selain itu, lanjut Jamiluddin, pembagian amplop berisi uang yang berlogo PDIP serta bergambar Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmas Fauzi tentu tidak dibenarkan.
“Apalagi hal itu dilakukan di sejumlah masjid di Kecamatan Batang Batang, Kota Sumenep, dan Kecamatan Mending,” urainya.
Bagi Jamiluddin, pembagian amplop tersebut bila tidak dinilai sebagai pelanggaran, akan berakibat buruk. Salah satu dampaknya, partai lain akan mengikuti pola tersebut untuk melakukan sosialisasi di masjid-masjid.
Ia mengaku khawatir semua partai peserta pemilu tidak akan takut lagi melakukan hal tersebut, karena Bawaslu sudah menyatakan hal itu bukan pelanggaran pemilu.
“Jadi, Bawaslu akan memberi presiden buruk atas putusannya terhadap kasus bagi-bagi amplop di Sumenep,” pungkas Jamaluddin.