Menurutnya, proyek TPA seharusnya dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) yang layak.
“Tidak seharusnya izin dikeluarkan untuk lokasi yang berdekatan dengan sarana ibadah. TPA jelas berpotensi menimbulkan pencemaran, apalagi berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat,” tegas Zulfikar dalam rapat Panja Lingkungan Hidup di Senayan, Selasa (23/9/2025).
Ia mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera turun tangan dan menyegel lahan yang sudah menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat.
Selain itu, DPR juga berencana memanggil Pemerintah Kota Tangsel serta dinas terkait untuk membuka seluruh dokumen perizinan. Jika terbukti ada pelanggaran, DPR mendorong KLHK mencabut izin pembangunan TPA tersebut.
Komisi XII menekankan, meski pembangunan TPA bertujuan meningkatkan pengelolaan sampah, pemilihan lokasi di tengah pemukiman warga dinilai tidak tepat.
Baca juga: Menteri PU Dorong Transformasi Sampah Jadi Energi Bersih di TPA Benowo Surabaya
“Segel dan hentikan operasional TPA tersebut. Jangan sampai masyarakat dan umat yang ingin beribadah terus menjadi korban,” pungkas Zulfikar.