Tajukpolitik – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mengatakan permohonan uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) dilandasi nafsu kuasa keluarga Presiden Jokowi dan para pemujanya.
Sebabnya, uji materiil batas usia capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Tentu saja, hal tersebut menjadi peluang bagi putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang usianya belum genap 40 tahun, sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Prabowo Subianto.
Hendardi mengatakan itulah yang menjadi mencuatnya narasi dinasti politik Presdien Jokowi.
Selain itu, Hendardi mengatakan ada puluhan pakar hukum dan pegiat hukum dan konstitusi yang telah mengingatkan bahwa soal batas usia untuk menduduki jabatan bukanlah isu konstitusional, tetapi kebijakan hukum terbuka atau open legal policy, yang tidak seharusnya diuji oleh MK.
Menurut Hendardi, jika MK mengabulkan permohonan ini, artinya MK bukan hanya inkonsisten dengan putusan-putusan sebelumnya, tetapi juga kehilangan integritas dan kenegarawanan.
“MK akan menjadi penopang dinasti Jokowi, jika karena putusannya, Gibran bisa berlaga dan memenangi Pilpres,” tegas Hendardi.
“Deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga,” tambahnya.
Dinasti politik memang tampaknya sedang mulai dibangun oleh Presiden Jokowi. Dimana sebelumnya menantu Jokowi yakni Boby Nasution telah menjadi Wali Kota Medan, dan putra bungsunya, Kaesang Pangarep ditunju menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Untuk diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu ini sudah bergulir hampir delapan bulan dan hingga sekarang MK masih belum memutuskan apakah menolak atau menerima gugatan tersebut.
Walau banyak pakar hukum yang meminta MK untuk menolak gugatan itu, tapi tampaknya MK belum bergeming.
MK menyebut akan mengumumkan keputusan sidang tersebut pada tanggal 16 Oktober 2023 mendatang.