Senin, 3 Februari, 2025

Banyak Penyimpangan di KPK, Saut Situmorang: Pimpinan dan Dewas Harus Mundur!

Tajukpolitik – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, mengatakan dengan banyaknya penyimpanganan yang dilakukan Pimpinan KPK sehingga Pimpinan KPK harus segera mundur.

Hal tersebut, lanjut Saut karena berbagai penyimpangan yang dilakukan telah memunculkan preseden negatif bagi Lembaga Antirasuah ini.

Saut menyebut selain pimpin, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus segera mundur.

“Saya melihat laporan (penyimpangan) itu harus segera ditangani oleh Dewas. Jangan berlama-lama. Harus tahu mana yang prioritas,”  jelas Saut, Jumat (14/4).

Saut merujuk pada pasal 10 terkait sanksi yang ada di dalam Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada pasal 10 tersebut menyebut ada tiga kategori sanksi, ringan, sedang, dan berat. Kategori berat menyebut Dewan Pengawas dan Pimpinan, mendapatkan sanksi yang terdiri atas pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

“Masalahnya kan kita lihat Dewas ini sudah bekerja tidak sesuai dengan Perdewas 01 (tentang etika). Kalau menurut saya semua anggota Dewas telah melanggar peraturan yg mereka buat sendiri misalnya dengan memberi LPS hanya potong gaji dalam kasus Tanjung Balai,” tegasnya.

Untuk diketahui, saat ini Pimpinan KPK terutama Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan ke Dewas KPK karena dianggap melanggar kode etik.

Berbagai pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah bocornya surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pemecatan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro.

Adapun pemecatan Brigjen Endar karena yang bersangkutan ditengarai tidak mau menaikkan kasus Formula E dari penyelidikan ke penyidikan seperti perintah dari Firli, karena menurutnya kasus Formula E tidak memenuhi syarat dinaikkan ke proses penyidikan.

Akibat hal tersebut, beberapa waktu lalu, mantan pimpinan KPK yakni Saut Situmorang, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melakukan aksi demonstrasi di KPK meminta untuk perbaikan internal dilakukan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini