Termin 1: Februari–April, untuk pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Termin 2: Mei–September, untuk usulan Dinas Pendidikan dan penerima aktif
Termin 3: Oktober–Desember, bagi penerima lanjutan dari termin sebelumnya
Cara cek status penerima PIP cukup mudah.
Kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 lalu masukkan NISN, NIK, dan kode Captcha.
Hasilnya akan langsung menampilkan status penerimaan bantuan.
Baca juga: Bantuan PIP Sudah Cair, Ini Cara Cek Status Penerima dan Besarannya
Yang berhak menerima PIP antara lain: pemilik KIP, anak dari keluarga PKH, pemegang KKS, yatim/piatu, korban bencana, anak dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, hingga siswa putus sekolah.
Lewat PIP, pemerintah berharap dapat mencegah anak-anak dari risiko putus sekolah serta memberi peluang pendidikan yang setara bagi semua kalangan.
Masyarakat diimbau aktif mengecek status penerimaan dan mengikuti informasi resmi dari sekolah atau instansi terkait untuk memastikan hak mereka tidak terlewat.