Cara Mendapatkan Bantuan:
Calon penerima dapat mengecek status kepesertaan di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Jika belum terdaftar, pendaftaran bisa dilakukan melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan kehamilan.
Setelah data diverifikasi, pencairan dana dilakukan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau e-Warong dalam empat tahap: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Baca juga: Beri Susu untuk Anak-anak dan Ibu Hamil, TKN: Prabowo Tak Hanya Bela Rakyat, tapi juga Calon Rakyat!
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PKH.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya disalurkan melalui jalur resmi.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs Kemensos atau Dinas Sosial setempat.