TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menggulirkan bantuan sosial atau bansos untuk ibu hamil pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan, mencegah stunting, serta memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang layak.
Bansos ibu hamil ini menyasar keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ibu hamil yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Beragam Bansos di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkap dan Cara Mendapatkannya
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil PKH 2025:
Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Mendapat pendampingan kesehatan di Puskesmas atau Posyandu
Melahirkan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk
Bukan ASN, TNI, atau Polri