Senin, 14 Juli, 2025

Bansos untuk Ibu Hamil, Ini Syarat dan Besarannya!

TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menggulirkan bantuan sosial atau bansos untuk ibu hamil pada tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sejak masa kehamilan, mencegah stunting, serta memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang layak.

Bansos ibu hamil ini menyasar keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ibu hamil yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp3.000.000 per tahun, yang dicairkan dalam empat tahap.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Beragam Bansos di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkap dan Cara Mendapatkannya

Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil PKH 2025:

  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

  • Mendapat pendampingan kesehatan di Puskesmas atau Posyandu

  • Melahirkan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini