Senin, 24 Februari, 2025

Baliho Caleg Bertebaran, The Indonesian Institute: KPU Lembek Bertindak!

Tajukpolitik – The Indonesian Institute menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2028 yang mengatur soal sosialisasi parpol atau partai politik dinilai tidak memberikan aturan tegas.

Sebab, banyak parpol yang melakukan sosialisasi di luar masa kampanye. Ada yang ditindak dan ada yang dibiarkan. Prinsip ketidakadilan dinilai yang muncul di lapangan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, melalui keterangan tertulis, Selasa (27/6).

“Ada sejumlah persoalan dalam implementasi PKPU Nomor 33, seperti adanya perbedaan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasi kebijakan yang diambil oleh penyelenggara,” kata Arfianto.

Menurut Arfianto, ketidaktegasan aturan KPU terlihat pada tidak adanya definisi perbedaan sosialisasi dan kampanye.

“Karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta pemilu,” ujar Arfianto.

Akan tetapi, lanjut Arfianto, fakta yang tampak di lapangan kini malah memperlihatkan baliho-baliho atau alat peraga lain di tempat umum seolah tahapan kampanye sudah dimulai.

“Dampaknya, terjadi ketimpangan dalam kompetisi, di mana ada bakal caleg yang memulai sosialisasi dibandingkan bakal caleg lainnya,” tegas Arfianto.

Padahal, tambah Arfianto, jika mau melihat lebih jauh, tujuan dari sosialisasi sama dengan kampanye, yaitu bagaimana menggiring pemilih untuk memilihnya.

Untuk diketahui, meskipun tahapan kampanye Pemilu belum secara resmi dimulai, namun di sepanjang jalan dapat kita lihat sosialisasi parpol begitu massif melalui baliho, spanduk dan bendera.

Namun, sangat disayangkan KPU tidak bisa bertindak apa-apa, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kita harapkan dapat menindak pun setali tiga uang dengan KPU. Tak mampu berbuat banyak.

Kalau pun ada yang ditindak, itu pun tidak semua parpol ataupun caleg, tapi hanya beberapa saja.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini