Jumat, 27 Desember, 2024

Baleg DPR Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Tajukpolitik – Dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hari ini, Selasa (14/5), yang membahas revisi UU Kementerian Negara jumlah kementerian diusulkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

Tim ahli Baleg mengusulkan agar jumlah kementerian yang semula dibatasi maksimal 34, diubah menjadi “ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

“Berkaitan dengan rumusan Pasal 15, diusulkan agar berbunyi, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ‘ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,'” ujar tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Tim ahli tersebut tidak mengungkapkan sumber asal usulan tersebut. Mereka meminta masukan dan pandangan dari seluruh anggota Baleg dan pimpinan terkait usulan perubahan ini.

“Mohon masukan saran dan catatan penyempurnaan,” ucap tim ahli tersebut.

Urgensi perubahan UU Kementerian Negara ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Dalam putusannya, MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa tidak ada batasan bagi presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikan.

“Efektivitas penyelenggaraan pemerintahan negara hukum yang demokratis sesuai dengan UUD 1945,” tambah tim ahli Baleg.

Selain itu, usulan perubahan materi muatan Pasal tentang jumlah kementerian juga didasarkan pada dinamika global dan tantangan bangsa di masa depan.

Perubahan ini dianggap perlu untuk memastikan pemerintahan dapat berfungsi secara efektif dalam menghadapi berbagai tantangan.

Sebelumnya, wacana mengenai penambahan jumlah kementerian negara telah muncul, terutama terkait pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo dikabarkan berencana menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34, sehingga revisi UU Kementerian Negara menjadi sangat relevan.

Habiburokhman, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, menyatakan bahwa Indonesia memerlukan banyak kementerian karena merupakan negara besar dengan tantangan yang besar pula.

“Dalam konteks negara, jumlah yang banyak itu artinya besar. Buat saya, bagus, negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

“Wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” tambahnya.

Revisi UU Kementerian Negara masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. Harapannya, perubahan ini akan membawa dampak positif bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pemerintah dalam menghadapi tantangan masa depan.

Dengan adanya revisi ini, diharapkan presiden memiliki fleksibilitas lebih dalam membentuk kabinet yang efektif dan efisien sesuai kebutuhan bangsa

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini