Senin, 10 Maret, 2025

Bacaleg PDIP Tersangka Kasus Korupsi, KIPP Minta KPU Ungkap Data Bacaleg Bermasalah ke Publik

Tajukpolitik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai temuan nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, menjadi pembelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KIPP pun meminta KPU untuk mengungkap seluruh data bacaleg ke publik dengan mengingatkan soal prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU sebagai pemenuhan hak masyarakat.

“KPU juga perlu menyampaikan informasi bacaleg yang dianggap bermasalah, sebagai keterbukaan informasi,” tegas Kaka, Jumat (21/7).

Kaka menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bacaleg secara transparan.

Apalagi, menurutnya, bacaleg merupakan satu unsur dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dipilih masyarakat, sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap.

“Ya intinya di soal keterbukaan KPU,” ujar Kaka.

Lebih lanjut, Kaka berharap prinsip-prinsip dalam Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU, mengingat pesta demokrasi digelar untuk mendapatkan pemimpin yang akan mewakili rakyat di pemerintahan.

“KPU Dan Bawaslu melaksanakan Pemilu secara mekanistik prosedural. Sementara parpol, masyarakat pemilu, dan masyarakat sipil perlu memperkuat itu,” tambahnya sembari mengimbau.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari gambar tangkapan layar yang beredar di media sosial. Dalam gambar itu, Dadan tampak mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini