Selasa, 4 Februari, 2025

Anak Perusahaan BUMN Lakukan Transaksi Fiktif, Rugikan Negara 571 Miliar

Tajukpolitik – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Hari Wibowo, mengungkap adanya pembuatan transaksi fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) bersama PT Agro Tani Nusantara (ATN) Group.

Hari menyebut perbuatan yang diduga melakukan rekayasa transaksi gula tersebut berlangsung dari tahun 2020 hingga 2021 silam.

“Dalam pelaksanaannya, gula tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN,” jelas Hari kepada awak media di Kejari Jakpus, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Hari mengatakan apa yang dilakukan PT KPBN bersama PT ATN Group ini dengan skema roll-over dan telah merugikan negara hingga 571 miliar rupiah.

“Untuk menutupi seolah-olah gula telah diserahkan kepada PT KPBN, (mereka) menggunakan skema roll-over. Yaitu, kontrak pertama selesai karena dibayar dengan kontrak kedua. Begitu seterusnya sampai 12 kali kontrak,” kata Hari.

Hari menjelaskan, PT KPBN tak pernah memverifikasi dan mengklarifikasi ketersediaan jumlah dan kualitas barang, ketersediaan gudang, hingga teknis pengangkutan. Transaksi fiktif itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 571 miliar.

Atas hal itu, Direktur Utama PT ATN, HS, dan mantan Direktur Utama PT ATN, HRS, ditetapkan sebagai tersangka.

“Dana pencairan atas kontrak kerja sama antara PT ATN dengan PT KPBN tak dipergunakan sebagaimana mestinya. Para tersangka terindikasi merugikan keuangan negara dengan nilai total transaksi pembayaran sebesar Rp 571.860.000.000,” tutur Hari.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini