Benny juga menyoroti Pasal 10 dalam draf RUU BPIP, yang mengatur penanaman nilai Pancasila oleh BPIP, penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, hingga setiap warga negara.
Ia menilai peran BPIP yang seharusnya koordinatif dengan eksekutif akan lebih efektif jika berada di bawah presiden sebagai kementerian.
“Sekalian saja kementerian, Pak, bukan badan. Menteri negara urusan pembinaan ideologi Pancasila, ketuanya yang terhormat Pak Bob Hasan. Tuntas, tidak perlu lagi badan,” tegas Benny.
Sementara itu, tenaga ahli DPR menjelaskan bahwa nomenklatur RUU BPIP sudah disepakati dalam Prolegnas 2026, sehingga fokus pembahasan kini terkait peran dan kewenangan BPIP.
Baca juga: Kontroversi Paskibraka Lepas Hijab, Setara Institute: Kepala BPIP Melanggar UUD 1945
Usulan ini menimbulkan diskusi tentang bentuk kelembagaan yang paling efektif untuk mengawal ideologi Pancasila, antara badan independen atau kementerian yang berada langsung di bawah presiden.



