Kamis, 9 Oktober, 2025

9 Provinsi Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 2026, Ini Daftarnya!

  1. Banten – Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025 sesuai SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025. Kendaraan keluaran sebelum 2025 bebas denda dan pajak tertunggak.

  2. Yogyakarta – Berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, mencakup bebas denda PKB, BBNKB, serta denda SWDKLLJ.

  3. Lampung – Memberikan kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.

  4. Papua Barat – Berlaku hingga 20 Desember 2025, menawarkan bebas denda PKB, potongan hingga 50 persen untuk kendaraan mutasi, dan diskon tunggakan 25–40 persen.

  5. Sulawesi Selatan – Hingga 31 Desember 2025, warga mendapat diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan 50 persen.

  6. Kalimantan Selatan – Memberikan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB, dengan pembebasan tunggakan dan denda.

  7. Kalimantan Utara – Menghapus seluruh denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025, cukup membayar biaya administrasi STNK dan BPKB.

  8. Aceh – Bebas pajak progresif kendaraan hingga akhir 2025 berdasarkan Pergub No. 31 Tahun 2024.

  9. Sulawesi Tenggara – Berlaku hingga April 2026, khusus untuk pelajar dan mahasiswa yang menunggak pajak tahun 2024.

Baca juga: Insentif Motor Listrik Bakal Keluar Agustus 2025, Skema Berubah dari Subsidi ke Diskon Pajak

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak serta membantu meringankan beban ekonomi di tengah situasi yang masih menantang.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini