Berikut daftar kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis menggunakan Jakcard Combo:
- ASN Pemprov DKI Jakarta dan para pensiunan
- Pegawai kontrak di lingkungan Pemprov DKI
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pekerja swasta tertentu dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI
- Warga penghuni rumah susun sederhana sewa
- Anggota Tim Penggerak PKK
Sementara itu, pengguna yang berhak mendapatkan layanan gratis dengan TJ Card antara lain:
- Warga lansia berusia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima bantuan pangan (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk Kepulauan Seribu
- Petugas kebersihan masjid (marbot)
- Tenaga pendidik dan pengajar PAUD
- Petugas pengendali jentik nyamuk (larva monitor)
- Personel TNI/Polri.
Baca dan ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI