TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk menghadiri Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi https://pandang.istanapresiden.go.id/, namun kuota terbatas karena tingginya antusiasme publik.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan dan tata tertib selama mengikuti upacara, baik pada sesi Detik-detik Proklamasi di pagi hari maupun Penurunan Bendera di sore hari.
12 Larangan di Istana Merdeka saat Upacara HUT RI
Masyarakat yang berhasil mendapatkan undangan wajib memperhatikan sejumlah larangan yang diberlakukan panitia. Berikut daftar lengkap 12 larangan di Istana Merdeka:
- Dilarang membawa senjata tajam
- Dilarang membawa senjata api
- Dilarang membawa bahan peledak
- Dilarang membawa korek api
- Dilarang membawa minuman keras dan narkotika
- Dilarang membawa zat kimia berbahaya
- Dilarang membawa benda yang mudah terbakar
- Dilarang membawa spanduk, pamflet, dan berkas yang tidak terkait dengan HUT ke-80 RI
- Dilarang membawa lambang selain lambang negara Republik Indonesia
- Dilarang membawa bendera selain bendera negara Republik Indonesia
- Dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik
- Dilarang membuat keributan atau kegaduhan di lokasi acara
Tata Tertib Bagi Peserta Upacara
Selain larangan, terdapat pula tata tertib yang wajib dipatuhi peserta undangan:
- Hadir minimal satu jam sebelum acara dimulai
- Memahami denah lokasi sesuai undangan, termasuk rute masuk-keluar, lokasi parkir, zona tempat duduk, pos pemeriksaan, pos kesehatan, toilet, dan assembly point
- Menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan undangan
- Membawa barang seperlunya
- Mengenakan perhiasan secukupnya, tidak berlebihan
- Mengikuti seluruh arahan petugas di lapangan
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI