TAJUKNASIONAL – Pemerintah akan mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mulai Juli 2025, skema layanan kesehatan akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Meskipun sistem kelas akan dihapus, besaran iuran BPJS Kesehatan hingga kini belum berubah.
Hal ini karena belum adanya regulasi baru yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa keputusan mengenai tarif baru belum diputuskan dan masih menunggu arahan pemerintah.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berdasarkan kelas dan jenis kepesertaan. Untuk peserta mandiri, iuran kelas 1 sebesar Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 per bulan.
Sementara itu, peserta pekerja penerima upah membayar 5% dari gaji bulanan, di mana 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Dalam sistem KRIS, fasilitas rawat inap akan diseragamkan, namun standar pelayanan tetap dijaga.
Pemerintah memastikan implementasi KRIS akan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani masyarakat.
Sementara itu, subsidi kacamata BPJS Kesehatan juga berbeda berdasarkan kelas. Untuk kelas 3 disubsidi Rp165.000, kelas 2 Rp220.000, dan kelas 1 Rp330.000. Bantuan ini hanya dapat dimanfaatkan dua tahun sekali.
Pemerintah menegaskan bahwa konsep gotong royong tetap menjadi dasar BPJS Kesehatan.
Penyesuaian iuran nantinya akan mempertimbangkan keadilan sosial, agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.