Jumat, 11 Juli, 2025

Mengumpat dan Berkata Kasar Bisa Berujung Pidana, Ini Penjelasan Pakar Hukum

TAJUKNASIONAL.COM – Kata-kata kasar seperti “anjing”, meski kerap dianggap sebagai bentuk ekspresi saat bercanda atau marah, ternyata bisa berujung pada proses hukum.

Dalam konteks tertentu, ucapan tersebut dapat dianggap sebagai penghinaan yang merendahkan martabat seseorang.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu wajib menjaga etika dalam berbicara.

Menurutnya, kondisi marah tidak bisa dijadikan alasan untuk melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

“Dalam hidup bermasyarakat ada etika. Tidak bisa seseorang berkata seenaknya, bahkan saat marah sekalipun. Ujaran seperti ‘anjing’ tidak pantas diarahkan kepada manusia,” ujar Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menjelaskan bahwa menyebut seseorang dengan kata tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

Dalam hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 315 KUHP, yang menyebutkan bahwa penghinaan ringan yang dilakukan di depan umum dapat dikenai sanksi pidana.

Pelakunya bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat bulan dua minggu.

“Secara hukum, itu masuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik. Karena itu, harus ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Fickar juga menyoroti bahwa menyamakan manusia dengan binatang mengandung unsur perendahan martabat dan kehormatan.

Oleh karena itu, negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban.

“Kalau orang menghina dengan menyamakan manusia dengan binatang tapi tidak dihukum, lalu negara ini mau dibawa ke mana?” pungkasnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini