Bagi yang terkena tilang, pembayaran denda bisa dilakukan melalui berbagai kanal BRI: teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, hingga mesin EDC.
Setelah konfirmasi pelanggaran diterima, pelanggar akan memperoleh kode BRIVA sebagai identitas pembayaran. Denda harus dibayar dalam waktu 15 hari sejak pelanggaran terjadi.
Masyarakat diimbau untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama.
Baca juga: Lakukan Pemeriksaan, Kemenhub Temukan Pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik Bus Pariwisata
Tilang elektronik tak hanya soal sanksi, tapi juga bagian dari upaya menciptakan budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab.