TAJUKNASIONAL.COM – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini semakin diperluas di berbagai wilayah Jabodetabek.
Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bisa langsung terekam kamera dan dikenai sanksi tilang tanpa kehadiran petugas di lapangan.
Polda Metro Jaya telah memasang puluhan kamera ETLE di titik rawan pelanggaran. Beberapa lokasi strategis di Jakarta antara lain Simpang Harmoni, Bundaran HI, Pancoran, Tomang, dan Plumpang.
Sementara di daerah penyangga, ETLE telah hadir di Margonda Raya (Depok), Jalan Ahmad Yani (Bekasi), dan Simpang Bitung (Tangerang).
Kamera ETLE mampu merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka jalan.
Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, cukup akses situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.
Baca juga: Abaikan Tilang Elektronik? STNK Bisa Diblokir, Ini Penjelasannya!
Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK. Jika ada pelanggaran, sistem akan menampilkan detailnya. Jika tidak, akan muncul keterangan “No data available”.