Minggu, 22 Desember, 2024

Usut Tuntas Gratifikasi Vonis Ronald Tannur, Kejagung Periksa Pejabat MA

TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) berinisial SHL, dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap SHL dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Pemeriksaan saksi dilakukan terkait pemufakatan jahat tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang terjadi pada tahun 2023-2024,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Jumat (6/12).

Pemeriksaan terhadap SHL bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari vonis bebas yang diterima Ronald Tannur, anak anggota DPR yang divonis bebas setelah menganiaya kekasihnya hingga tewas.

Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, terbukti menerima fee dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk mempengaruhi vonis di tingkat pertama.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga melakukan permufakatan jahat dengan Lisa Rahmat untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

Tidak hanya itu, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, juga menjadi tersangka karena memberikan ‘fee’ kepada Lisa Rahmat untuk mengamankan vonis anaknya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini