Sabtu, 22 Februari, 2025

Usai Praperadilan Hasto Ditolak, IM57+ Minta KPK Gerak Cepat Ambil Langkah Berikutnya

TajukNasional IM57+ Institute mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Lembaga ini menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti yang lebih dari cukup untuk menjerat Hasto dalam kasus hukum yang menjeratnya.

“Hal tersebut mengingat karena secara nyata bukti yang ditampilkan oleh KPK melebihi persyaratan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU KPK. Ini menjadi suatu pijakan yang baik mengingat kasus ini adalah salah satu pekerjaan rumah KPK yang harus dituntaskan,” ujar Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Lakso menegaskan bahwa KPK harus segera mengambil langkah tegas pasca-putusan praperadilan ini.

Ia mengingatkan agar lembaga antirasuah tersebut tidak memberi ruang bagi tersangka untuk melakukan upaya yang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK harus menindaklanjuti secara cepat dan tepat hasil praperadilan ini. Jangan sampai ada upaya yang dilakukan oleh tersangka sehingga menghambat proses penegakan hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Lakso juga menyoroti kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Hasto Kristiyanto.

Ia menyebut dugaan tindakan menghalangi proses hukum harus menjadi pertimbangan bagi KPK untuk melangkah lebih jauh dalam penyelidikan.

“Langkah pro justicia patut dipertimbangkan, terlebih adanya dugaan menghalangi-menghalangi proses penegakan hukum dengan penerapan Pasal 21 UU Tipikor pada Surat Perintah Penyidikan Hasto Kristiyanto. Bola maju atau tidaknya perkara sekarang ada di tangan pimpinan KPK yang mempunyai tanggung jawab untuk penuntasannya,” imbuhnya.

Dengan keputusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan, Hasto Kristiyanto kini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani KPK.

Publik menunggu langkah selanjutnya dari lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini