TajukNasional Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan operator pengendali penjualan narkoba melalui media sosial.
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang sebelumnya pernah terungkap.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa di antara para tersangka terdapat beberapa yang masih berstatus di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pendalaman, para tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang pernah kami ungkap sebelumnya,” ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Rabu (29/1).
Arya menambahkan bahwa jaringan ini terus beroperasi dengan pemesanan narkoba yang dilakukan secara online maupun konvensional.
“Ini merupakan jaringan yang sama dengan kasus sebelumnya, di mana kami telah mengungkap sekitar 32 kilogram sabu,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan terbaru, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram dan mengamankan 10 akun media sosial yang digunakan untuk menjual narkoba secara online.
“Total tersangka yang diamankan ada 15 orang, dua di antaranya masih di bawah umur,” tambah Arya.
Menurut penyelidikan, para operator dan pengedar ini telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua tahun.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, polisi juga menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat 30,2 kilogram jenis sabu dan 8.229 pil mephedrone di Makassar.
Pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda pada Oktober 2024, dengan barang bukti yang diketahui berasal dari jaringan internasional. Enam pelaku, yakni IS, HR, TG, HRP, AN, dan FS, berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono menyebut bahwa narkotika tersebut diduga berasal dari Surabaya dan diedarkan ke berbagai kota besar.