TajukNasional Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2) itu memastikan bahwa status tersangka Hasto dalam kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan tetap berlaku.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tegasnya dalam persidangan.
Dengan keputusan ini, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.
Sidang praperadilan ini sebelumnya telah digelar sejak 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto bersama advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Kasus ini bermula dari penetapan empat tersangka dalam skandal suap yang melibatkan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Dua tersangka lain adalah kader PDIP, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buron dan belum dapat diproses hukum.
Dengan putusan ini, KPK dipastikan akan melanjutkan penyidikan terhadap Hasto dan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.