TajukNasional Sidang perdana praperadilan dengan pemohon Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Hasto menggugat penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dianggap cacat prosedur.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan motif politik.
Ia menduga bahwa langkah KPK tersebut adalah bentuk pembungkaman terhadap sikap kritis Hasto terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Ketujuh, Joko Widodo.
“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum, serta merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua, tiga pulau terlampaui,” ujar Ronny dalam sidang.
Ronny, yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, menilai KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup saat menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa ini tidak cukup bukti,” katanya.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto optimistis bahwa pihaknya akan memenangkan praperadilan ini.
Ia menegaskan bahwa semua bukti akan dibuka di persidangan untuk memperkuat bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Masalah praperadilan, prinsipnya kami yakin dan optimis. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan dalam upaya KPK menangkap Harun Masiku, yang telah berstatus buron sejak 2020.