TajukNasionalĀ Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur larangan iklan dan promosi untuk pangan olahan siap saji dengan kandungan gula dan garam melebihi batas maksimum.
Aturan ini merupakan bagian dari PP 28 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut PP Nomor 28 Tahun 2024, pemerintah berfokus pada penanggulangan penyakit tidak menular, seperti diabetes dan hipertensi, melalui regulasi iklan pangan.
Pasal 200 dari peraturan ini menetapkan bahwa iklan, promosi, dan sponsorship untuk pangan olahan yang melanggar batas maksimum gula, garam, dan lemak dilarang.
Hal ini berlaku untuk semua jenis pangan olahan, termasuk makanan siap saji.
Dalam pasal 195 ayat (2), disebutkan bahwa setiap produsen, importir, atau distributor pangan olahan yang melebihi ketentuan tersebut tidak diperbolehkan melakukan iklan atau promosi di waktu, lokasi, dan kepada kelompok sasaran tertentu.
Ini diharapkan dapat mengurangi konsumsi pangan yang tinggi gula dan garam yang berpotensi menambah risiko penyakit tidak menular.
Pemerintah juga diwajibkan untuk menetapkan kebijakan terkait pencantuman informasi nilai gizi dan batas maksimum kandungan gula, garam, serta lemak pada kemasan pangan.
Pasal 195 ayat (1) mengharuskan informasi ini ditampilkan dengan jelas pada kemasan pangan olahan dan pangan siap saji.
Selain itu, pemerintah akan melaksanakan program edukasi untuk masyarakat mengenai konsumsi gula, garam, dan lemak serta melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pola makan sehat dan mencegah penyakit terkait konsumsi pangan olahan tinggi gula dan garam.