TajukNasional Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Penetapan ini diumumkan pada hari Jumat (2/8/2024) dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.
Dalam Keppres tersebut, ditegaskan bahwa Hari Desa tidak akan menjadi hari libur nasional.
Keppres ini bertujuan untuk memperkuat peran desa dalam sistem pemerintahan Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan tentang pentingnya desa sebagai unit pembangunan dan kebudayaan.
Keppres Nomor 23 Tahun 2024, yang ditetapkan pada Rabu (31/7/2024), menyebutkan tiga pertimbangan utama.
Pertama, desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan keanekaragaman adat istiadat dan budayanya memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, penetapan Hari Desa bertujuan untuk memperkuat pemahaman bahwa desa adalah subjek utama dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta sebagai pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah.
Penetapan ini diharapkan dapat mempublikasikan kemajuan desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa akan pentingnya peran desa dalam menjaga NKRI.
Ketiga, penetapan Hari Desa bertepatan dengan tanggal 15 Januari, yang merupakan hari diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.
Dengan adanya Hari Desa, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan terhadap pengembangan desa di seluruh Indonesia.