Kamis, 21 November, 2024

Soroti Tuntutan Hakim Ingin Kenaikan Gaji, Warganet Singgung Guru Honorer Terima 500 Ribu Per Bulan

TajukNasional Tuntutan para hakim untuk kenaikan gaji kembali menjadi sorotan publik setelah banyak warganet mengungkapkan pendapatnya di media sosial.

Para hakim mengeluhkan bahwa gaji mereka tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun terakhir.

Mereka menyebutkan bahwa gaji hakim yang baru diangkat hanya sekitar Rp 12 juta per bulan, yang dianggap tidak mencukupi.

Salah satu pengguna media sosial, @ilhamkhoiri, mengekspresikan kritiknya dengan menyebutkan, “Gaji hakim baru diangkat Rp 12 juta, masih dikeluhkan karena katanya kayak uang jajan bocah Rafathar 3 hari”.

Pernyataan ini memicu perbandingan antara gaji hakim dengan pendapatan guru honorer yang berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Warganet lainnya menegaskan pentingnya peran guru, “Padahal, para guru itu menentukan kecerdasan generasi bangsa Indonesia ke depan!”

Di tengah perdebatan ini, Presiden terpilih Prabowo Subianto mengungkapkan komitmennya untuk menaikkan gaji hakim setelah dilantik pada 20 Oktober mendatang.

Prabowo berpendapat bahwa kenaikan gaji dapat meningkatkan independensi dan integritas para hakim, yang merupakan aspek penting dalam sistem peradilan.

Janji ini disampaikan Prabowo melalui sambungan telepon kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para hakim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Dengan janji tersebut, harapan untuk perbaikan gaji hakim semakin mencuat, namun banyak yang mempertanyakan kesejahteraan profesi lain seperti guru honorer yang berjuang dengan penghasilan yang jauh lebih rendah.

Isu ini diprediksi akan terus berkembang menjelang pelantikan Prabowo dan dapat memicu diskusi lebih lanjut mengenai keadilan penghasilan di berbagai sektor.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini