TajukNusantara – Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penegakan hukum oleh Polri setelah Pegi Setiawan memenangkan gugatan praperadilan. Kasus ini menarik perhatian karena Pegi sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina, namun kini dinyatakan bebas.
“Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak,” kata Didik, Senin (8/7).
Didik menekankan bahwa penegak hukum harus mampu menjalankan tugas mereka secara transparan, profesional, dan akuntabel. “Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut Didik, praperadilan adalah mekanisme hukum yang penting untuk memberikan perlindungan terhadap proses hukum yang keliru. Dalam kasus Pegi Setiawan, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah.
“Hakim dalam Putusan Praperadilan kasus Pegi Setiawan ini pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik. Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana. Kesalahan dalam menegakkan hukum bisa merugikan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum,” kata Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa aspek formil sangat penting karena menentukan kelanjutan pemeriksaan materi pokok perkara. “Aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang,” tambahnya.
Kasus Pegi Setiawan ini menyoroti perlunya peningkatan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. Didik berharap agar Polri dapat belajar dari kasus ini dan lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Keputusan PN Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan memberikan harapan baru bagi sistem peradilan di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kesalahan prosedur oleh aparat penegak hukum.
Pegi Setiawan resmi bebas setelah pengadilan mengabulkan praperadilan yang diajukannya, yang secara otomatis membatalkan status tersangkanya dalam kasus tersebut. Dia mengaku dalam kondisi sehat dan berencana untuk menjalani aktivitasnya seperti biasa setelah keluar dari tahanan.
“Sehat, alhamdulillah. Di sini seperti biasa, sehari-hari paling tidur, makan, tidur, makan. Buat netizen, terima kasih banyak sudah mendukung saya. Setelah ini mau pulang, istirahat, lanjut kerja,” ujarnya.
Selama ditahan 47 hari di Rutan Polda, Pegi mengungkap bahwa dia dalam kondisi sehat meskipun tubuhnya lebih kurus. Kegiatan sehari-harinya diisi dengan beribadah, makan, dan tidur. “Alhamdulillah sehat. Di sini seperti biasa, beribadah, makan, tidur,” ujarnya.
Setelah bebas, Pegi mengaku akan pulang ke kediamannya di Cirebon dan kembali bekerja. “Pulang, istirahat, dan lanjut kerja,” tuturnya.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa depan. Pegi sendiri berkomitmen untuk melanjutkan kehidupannya dan kembali bekerja, serta berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh semua pihak selama ini.