TajukNasional Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Paulus Tannos, buron kasus korupsi pengadaan e-KTP, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun Paulus sempat mengajukan perubahan status kewarganegaraan dua kali, Andi menjelaskan bahwa hingga saat ini, Paulus belum melengkapi dokumen yang diperlukan untuk melepaskan kewarganegaraannya.
“Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun hingga kini, dokumen yang dibutuhkan belum lengkap,” kata Andi di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Andi menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, yang berarti tidak ada prosedur otomatis untuk mencabut kewarganegaraan seseorang.
Meskipun demikian, Andi mengonfirmasi bahwa Paulus masih memiliki paspor negara lain, namun status kewarganegaraan Indonesia-nya tetap berlaku.
Paulus, yang dikenal dengan nama Tjhin Thian Po, terakhir kali menggunakan paspor Indonesia hingga 2018.
Sementara itu, proses pemulangan Paulus dari Singapura masih berjalan. Agus, pejabat terkait, menyatakan bahwa Indonesia sedang memproses ekstradisi Paulus, dengan batas waktu pengajuan permohonan paling lama 45 hari, yang akan berakhir pada 3 Maret 2025.
KBRI Singapura telah memfasilitasi penahanan sementara Paulus Tannos di Changi Prison selama 45 hari. Langkah ini merupakan bagian dari proses ekstradisi yang telah disetujui pengadilan Singapura pada 17 Januari 2025.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, menambahkan bahwa proses ini adalah implementasi pertama dari Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, yang bertujuan menegakkan hukum secara bilateral.