TajukPolitik – Psikolog forensik Reza Indragiri memiliki analisa menarik soal babak baru kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana atau Eki di Cirebon pada 2016.
Dia menyebutkan bahwa Polda Jabar dan Kompolnas punya sikap yang sama, yakni putusan kasus tersebut sudah inkracht, sehingga cukup mencari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, Reza memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, yang perlu diprioritaskan ialah ke titik hulu, yakni eksaminasi. “Tujuannya, untuk menginvestigasi tanda-tanda penegakan hukum yang sesat (miscarriage of justice),” kata Reza saat dihubungi, Senin (27/5).
“Okelah, sekarang saya coba pakai pemikiran Polda Jabar dan Kompolnas. Konsekuensinya saya sekarang juga mendorong perburuan terhadap DPO,” lanjutnya. Namun, nama-nama DPO dalam kasus tersebut bukan cuma Pegi. “Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht. Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja? Mengapa Polda menganulir dua nama DPO lainnya?” katanya.
Dia lantas mempertanyakan mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim. “Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht. Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi,” kata Reza. Dia beranggapan jika sikap Polda Jabar dan Kompolnas itu sebagai blessing in disguise.
“Karena Polda sudah mengoreksi putusan hakim (terkait DPO), itu bermakna bahwa mereka mengakui ada kekeliruan yang sudah terjadi sejak awal dalam proses penegakan hukum kasus ini. Khususnya, sejak munculnya nama para DPO,” tuturnya. “Karena Polda Jabar sudah menyampaikan pengakuan dan koreksi sedemikian rupa, maka sekalian saja lakukan eksaminasi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah Polda Jabar dan Polresta Cirebon lakukan,” kata Reza.
Reza menjelaskan bahwa proses eksaminasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan benar dan adil. “Eksaminasi ini akan mengungkap apakah ada tindakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan prinsip keadilan,” tambahnya.
Selain itu, Reza menekankan bahwa upaya eksaminasi ini juga untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia. “Jika kita tidak melakukan eksaminasi secara menyeluruh, maka kita berisiko mengabaikan potensi ketidakadilan yang terjadi dalam proses hukum. Ini bukan hanya tentang mencari kebenaran dalam kasus Vina dan Eki, tetapi juga tentang memastikan bahwa sistem hukum kita berfungsi dengan baik untuk semua warga negara,” jelasnya.
Reza juga menyatakan bahwa masyarakat harus tetap kritis dan mengawasi jalannya proses hukum. “Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses hukum sangat penting. Ini akan membantu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh aparat penegak hukum diawasi dengan ketat dan transparan,” tutupnya.
Dengan sorotan yang diberikan oleh Reza Indragiri, diharapkan proses penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Risky Rudiana bisa berjalan dengan lebih transparan dan adil. Hal ini juga menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi keadilan dan integritas dalam setiap langkah yang diambil.