TajukNasional Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun sebagai langkah untuk mengurangi dampak dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang diterapkan pada barang dan jasa mewah.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).
“Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus dengan nilai total Rp38,6 triliun,” kata Prabowo.
Stimulus ini mencakup berbagai program seperti bantuan beras bagi 16 juta penerima, pemberian pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 220 volt, serta pembiayaan bagi sektor industri padat karya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 juta per tahun juga mendapatkan pembebasan PPh.
Prabowo menegaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
“Barang mewah yang dimaksud meliputi pesawat jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah dengan nilai sangat tinggi. Ini menyasar konsumsi masyarakat mampu,” jelasnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga keadilan ekonomi, memastikan kelompok mampu memberikan kontribusi lebih besar tanpa membebani masyarakat luas.
Dengan paket stimulus ini, pemerintah berharap dapat mendorong daya beli masyarakat kecil sekaligus menjaga kestabilan ekonomi di tengah kebijakan fiskal yang lebih ketat.
Program ini akan segera dilaksanakan untuk memastikan dampaknya terasa secara nyata di masyarakat.