Jumat, 31 Januari, 2025

Pukul Pengunjuk Rasa, Kadis Perindagkop Halmahera Barat Terancam Pasal Berlapis

TajukNasional Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Halmahera Barat, Demisius U Boky, bersama stafnya, Sony Boky, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemukulan terhadap warga.

Penetapan tersangka ini menyusul laporan dari korban, Hardi Dano Dasim, yang mengalami tindak kekerasan pada saat melakukan aksi terkait kelangkaan minyak tanah di kantor Perindagkop Halmahera Barat.

Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, mengungkapkan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan pemukulan terhadap korban.

“Oknum kadis beserta staf telah melakukan tindak pidana dugaan pengeroyokan atau penganiayaan,” jelas Erlichson dalam konferensi pers pada Kamis (9/1).

Tindak kekerasan ini terjadi ketika Hardi Dano Dasim menggelar aksi di kantor Dinas Perindagkop untuk menyuarakan kelangkaan minyak tanah yang terjadi di wilayah tersebut. Diduga, aksi tersebut membuat Demisius U Boky dan stafnya tersulut emosi hingga akhirnya terjadi pemukulan terhadap korban.

Kedua tersangka kini dikenakan pasal berlapis. Demisius dan Sony dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan, yaitu Pasal 170 Ayat 1 Subsider Pasal 351 Ayat 1 Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 hingga 6 tahun untuk tindak pengeroyokan dan 2 hingga 3 tahun untuk penganiayaan.

Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat posisi Demisius sebagai pejabat daerah yang seharusnya memberikan contoh positif kepada masyarakat. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mencari informasi lebih lanjut terkait insiden tersebut.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini