Minggu, 19 Januari, 2025

Perlu Transparansi dan Komunikasi, Gerindra Desak Kemenag Antisipasi Larangan Haji Lansia oleh Arab Saudi

TajukNasional Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Muhammad Husni, meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama segera mengambil langkah antisipatif terkait rencana Pemerintah Arab Saudi melarang keberangkatan jemaah haji berusia 90 tahun ke atas.

Husni menegaskan pentingnya koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar hak keuangan jemaah tetap terlindungi.

Dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Husni menyoroti pentingnya kesiapan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan pembatalan keberangkatan jemaah lansia.

Ia juga menekankan perlunya transparansi serta komunikasi yang jelas kepada calon jemaah haji yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

“Tadi Bapak Dirjen PHU menyampaikan bahwa ada kemungkinan Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan kebijakan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji yang berusia 90 tahun ke atas. Dirjen PHU harus segera mempersiapkan data calon jemaah yang daftar tunggunya mungkin 10 hingga 15 tahun lagi, yang nantinya berusia lebih dari 90 tahun,” ujar Husni dalam video yang diunggah akun Instagram DPR RI, Minggu (5/1).

Lebih lanjut, Husni menekankan perlunya kejelasan dalam pengelolaan dana haji bagi calon jemaah yang terdampak. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, ia meminta pemerintah segera mengembalikan dana jemaah yang tidak dapat berangkat.

“Kalau memang mereka tidak bisa berangkat, uangnya harus ditarik saja. Begitu ada informasi resmi, Kemenag harus segera berkoordinasi dengan BPKH. Jangan sampai uang jemaah dikelola tanpa kejelasan sementara mereka tidak bisa diberangkatkan,” tegasnya.

Husni mendesak Kemenag dan BPKH segera menyusun daftar calon jemaah berusia 90 tahun ke atas guna memastikan kebijakan yang adil serta transparan.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi proaktif agar calon jemaah tidak merasa dirugikan.

Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini diperkirakan berdampak pada ribuan calon jemaah Indonesia yang sudah lama mendaftar.

Oleh karena itu, kesiapan pemerintah dalam menyikapi aturan ini dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini