Tajukpolitik – Kejaksaan Agung mengungkap bahwa jet pribadi milik Harvey Moeis terindikasi sebagai hasil tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015 hingga 2022.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Negeri Purwokerto pada Rabu (15/5) malam.
“Aset yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana dari tersangka HM, termasuk pesawat jet, mengenai tipe, kepemilikan, tahun perolehan, tempat penyimpanan, nama, dan nomor registrasi,” ujar Kuntadi melalui video konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu malam.
Pendalaman keterangan ini dilakukan dengan memeriksa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumeda, menyatakan bahwa pihaknya masih menelusuri bukti kepemilikan jet pribadi milik Harvey Moeis.
“Masih kita telusuri bukti-bukti kepemilikannya,” kata Ketut Kamis (16/5).
Selain itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga mendalami pemeriksaan Sandra Dewi terkait kebenaran perjanjian pranikah. Kuasa hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa keduanya sudah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016.
“Perjanjian pisah harta itu ada aktanya resmi dan benar,” kata Harris saat ditemui di Jakarta Barat (19/4).
Pemeriksaan pada Rabu malam, 15 Mei 2024, merupakan pemeriksaan kedua Sandra Dewi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia telah diperiksa pertama kali pada 4 April 2024.
Selain jet pribadi, Kejagung juga telah menyita tujuh mobil mewah milik Harvey Moeis. Di antaranya adalah Rolls-Royce Cullinan, Mini Countryman Cooper S, Lexus RX300, Toyota Vellfire, Ferrari 360 Challenge Stradale, dan Mercedes-Benz.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Dengan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan pengusaha, serta mengembalikan aset yang diperoleh melalui tindak pidana ke negara.