Kamis, 21 November, 2024

Pendaftaran Dimulai 26 Juni, Pansel KPK Umumkan Syarat Calon Pimpinan KPK

Tajukpolitik – Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) resmi mengumumkan syarat dan tata cara pendaftaran calon pimpinan KPK. Pendaftaran akan dimulai pada 26 Juni 2024.

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Capim KPK

A. Persyaratan Pimpinan KPK

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Berijazah Sarjana:
    • Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
  5. Usia:
    • Minimal 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai Pimpinan KPK.
    • Maksimal 65 tahun pada saat pemilihan.
  6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan reputasi baik.
  8. Tidak menjadi pengurus partai politik.
  9. Bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
  10. Tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK.
  11. Mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

B. Tata Cara Pendaftaran Pimpinan KPK

  1. Membuat akun di laman apel.setneg.go.id (dapat diakses pada saat pendaftaran dimulai).
  2. Mengisi Daftar Riwayat Hidup pada laman tersebut.
  3. Mengunggah dokumen hasil pemindaian yang terdiri dari:
    • Surat lamaran bermeterai Rp 10.000 ditujukan kepada Panitia Seleksi.
    • Pasfoto berwarna terbaru ukuran (4×6).
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    • NPWP.
    • Fotokopi ijazah S1 yang dilegalisasi.
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan pengalaman minimal 15 tahun di bidang terkait.
    • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku.
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan tidak menjadi pengurus partai politik.
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia melepaskan jabatan struktural/jabatan lainnya.
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan tidak menjalankan profesi selama menjadi anggota KPK.
    • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 yang menyatakan bersedia mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.
    • Makalah bertema “Peningkatan Integritas dan Kapasitas KPK dalam Pemberantasan Korupsi” maksimal 10 halaman, font 11, Arial, 1½ spasi.

Catatan: Format surat pernyataan dapat diunduh dari apel.setneg.go.id.

  1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 Juni hingga 15 Juli 2024 melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) pada alamat laman apel.setneg.go.id.

C. Ketentuan Lain-lain

  1. Dokumen lamaran yang sudah diterima Panitia Seleksi tidak akan dikembalikan.
  2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan Panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
  3. Panitia Seleksi tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
  4. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
  5. Peserta hanya dapat memilih salah satu jabatan, antara Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK.
  6. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 melalui laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi kpk.go.id dan laman resmi Kementerian Sekretariat Negara setneg.go.id.

Dengan pengumuman ini, Pansel Capim dan Dewas KPK berharap dapat menjaring calon-calon pimpinan KPK yang berintegritas dan kompeten dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini