TajukNasional Mulai hari ini, Jumat (8/11/2024), lagu kebangsaan Indonesia Raya akan diputar setiap hari pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemutaran lagu ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan DPR RI Nomor T/1375/11/2024, yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Lagu kebangsaan akan dikumandangkan di seluruh area kompleks, termasuk Gedung Nusantara 1, 2, dan 3, serta area parkir, bahkan hingga koridor gedung.
Menurut Iskandar, setiap kali Indonesia Raya diputar, seluruh orang yang berada di dalam kompleks parlemen, termasuk anggota DPR, pegawai, dan pengunjung, diwajibkan untuk berdiri tegak dan menghormati lagu dengan sikap sempurna.
“Ini adalah langkah sederhana untuk membangkitkan semangat nasionalisme dan kebersamaan di lingkungan DPR,” ujar Iskandar dalam pesan singkat, Kamis (7/11).
Inisiatif ini mengikuti jejak kebijakan serupa yang telah diterapkan di berbagai daerah. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X telah memulai kebijakan pemutaran lagu kebangsaan setiap pukul 10.00 WIB sejak Mei 2021.
Pemutaran ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan dan kesatuan masyarakat Yogyakarta, dengan pegawai pemerintahan diwajibkan berdiri saat lagu berkumandang.
Di Surabaya, Jawa Timur, pada Maret 2023, Wali Kota Eri Cahyadi juga menginstruksikan pemutaran Indonesia Raya di kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah pada pukul 07.00 WIB.
Eri berharap seluruh warga Surabaya akan semakin mencintai tanah air dan menerapkan semangat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan kebijakan ini, DPR RI berharap dapat menumbuhkan rasa cinta tanah air dan kebersamaan di lingkungan legislatif, serta menginspirasi masyarakat luas untuk lebih menghargai makna dari lagu kebangsaan Indonesia Raya.