TajukNasional – Kabar mengenai penyalahgunaan data pelamar kerja untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) oleh karyawan toko ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, telah menjadi viral.
Terduga pelaku yang berinisial R menggunakan data pribadi dari 26 pelamar kerja, dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Data yang disalahgunakan meliputi foto KTP dan swafoto dari para pelamar kerja, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online.
Para korban melaporkan kasus ini pada 5 Juli 2024. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura membantu orang lain yang ingin bekerja di toko ponsel di PGC.
“Dia berlagak seperti penyalur tenaga kerja di konter handphone,” kata Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (8/7).
“Demikian dia mencari mangsa dengan catatan korban atau mangsa ini dapat memberikan identitas aslinya berupa KTP dan membuat foto swafoto (selfie) dirinya dari setiap korban itu sendiri,” sambung dia.
Modus yang digunakan oleh R adalah dengan mengiming-imingi korban agar mau menyerahkan data pribadi mereka dengan kedok melamar kerja yang diiringi dengan hadiah doorprize.
“Ya, jadi modusnya ini ada bermacam-macam,” kata kuasa hukum para korban, Muhammad Tasrif Tuasam, Senin.
“Ada modus diming-imingi hadiah semacam doorprize. Kemudian ada juga yang dijanjikan pekerjaan bagian administrasi di konter PGC lah ya,” tambahnya.
Namun, bukannya mendapatkan pekerjaan, para korban justru mendapatkan tagihan pinjaman online dari berbagai aplikasi. “Janji-janji itu tidak ada yang terlaksana sampai detik ini,” jelas Tasrif.
“Yang ada malah para korban ini mendapatkan penagihan dari sejumlah aplikasi pinjaman online yang dibuatkan pelaku menggunakan data pribadi setiap korban,” lanjut dia.
Tasrif juga menjelaskan bahwa para korban ternyata memiliki kedekatan tersendiri dengan pelaku, yang membuat mereka percaya dengan modus penipuan tersebut. “(Para korban) ini percaya-percaya saja karena ada yang teman sekolah, tetangga, pelanggan toko, dan bahkan ada saudaranya sendiri,” kata Tasrif.
Salah satu korban, Lutfi (31), mengungkapkan bahwa pencurian data ini bermula ketika R menjanjikan pekerjaan kepada para korban. R memberikan sejumlah syarat seperti menyerahkan KTP, ponsel genggam pribadi, melakukan swafoto wajah, serta memberikan surat lamaran.
“Sehingga tiba-tiba ada transaksi tagihan pinjaman online dan kredit online, seperti Shopeepay Later, AdaKami, Home Credit, Kredivo, Akulaku dan lainnya,” kata Lutfi, Jumat (5/7).
“Sedangkan kami para korban tidak pernah mengajukan transaksi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan peristiwa itu, Lutfi menuturkan bahwa kerugian yang dialami para korban seluruhnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. “Kami juga menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukum kami, kerugian juga bisa sampai Rp1.017.619.248, setelah kami hitung,” pungkasnya.