TajukNasional Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan ditunda hingga setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan Hari saat ditemui di Balai Sudirman, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, pada Kamis (21/11).
“Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 mungkin akan diumumkan setelah Pilkada, barangkali setelah narasi-narasinya sudah siap,” ujar Hari Nugroho.
Awalnya, UMP Jakarta 2025 direncanakan diumumkan pada 21 November 2024, namun penundaan dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Hari menjelaskan bahwa saat ini proses pembahasan UMP Jakarta 2025 masih berlangsung dengan Dewan Pengupahan Nasional.
“Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diumumkan,” tambahnya.
Hari juga menyebutkan bahwa dirinya belum dapat memberikan rekomendasi mengenai besaran kenaikan UMP Jakarta untuk tahun 2025.
“Saya belum bisa menentukan karena aturan mainnya belum ada,” ujar Hari.
Sebelumnya, buruh di Jakarta melakukan serangkaian aksi unjuk rasa pada 6 dan 10 November 2024, mendesak kenaikan UMP 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
Dalam aksi tersebut, massa buruh menyampaikan tuntutan mereka di depan Balai Kota Jakarta dan meminta Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk menetapkan UMP tanpa merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penentuan upah minimum.
Kendati demikian, Hari Nugroho memastikan bahwa pembahasan mengenai kenaikan UMP Jakarta terus berlanjut dan diharapkan dapat mencapai keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak.