TajukNasional Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh pengusaha Surya Darmadi, terkait kasus korupsi dan pencucian uang. Dengan keputusan ini, vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi tetap berlaku.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 dan dibacakan pada Kamis (19/9). Majelis hakim PK dipimpin oleh Hakim Agung Suharto, dengan anggota Ansori dan Noor Edi Yono.
Sebelumnya, Surya Darmadi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ia divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 miliar.
Kasus ini terkait dengan bisnis perkebunan sawit yang dimiliki oleh Surya Darmadi melalui beberapa perusahaannya, termasuk PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Banyu Bening Utama.
Hakim menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada negara sejak 2004 hingga 2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,6 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kewajiban-kewajiban yang tidak dibayarkan, seperti dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan denda lainnya.
Tidak puas dengan vonis Pengadilan Tipikor, Surya Darmadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun vonis tersebut dikuatkan. Selanjutnya, ia mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.
Namun, MA mengurangi uang pengganti yang dibebankan kepada Surya dari Rp 39,7 triliun menjadi Rp 2,2 triliun.
Putusan ini menegaskan bahwa kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi berjumlah Rp 2,6 triliun, dengan Rp 2,2 triliun yang dinikmati langsung oleh Surya.