TajukNasional Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Kasus ini dianggap sebagai ujian pertama bagi Kortas Tipikor untuk menunjukkan kinerjanya sejak resmi diperkenalkan pada 9 Desember 2024.
“IPW mendorong Kortas Tipikor menangani kasus ini karena sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Kortas Tipikor harus membuktikan kinerjanya dengan nyata,” kata Sugeng saat dihubungi pada Jumat (27/12).
Sugeng menjelaskan bahwa tindakan pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota polisi tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang.
“Memeras dan meminta sesuatu dengan menggunakan kewenangan secara melanggar hukum adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Sugeng menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra Indonesia di kancah internasional, mengingat korbannya melibatkan 45 warga negara Malaysia yang menjadi penonton DWP.
Ia pun mendesak agar para polisi yang terlibat dijatuhi sanksi berat, termasuk pemecatan dari keanggotaan Polri.
“Tindakan pemerasan ini harus diganjar dengan hukuman tertinggi, yaitu pemecatan, karena telah mempermalukan nama Indonesia di mata dunia,” tambah Sugeng.
Sebelumnya, 18 polisi yang diduga terlibat telah ditempatkan di ruang penempatan khusus (patsus) untuk menjalani pemeriksaan etik. Sidang kode etik terhadap mereka dijadwalkan pekan depan.
Polda Metro Jaya juga telah memutasi 34 anggotanya dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polda Metro Jaya ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme Polri.