TajukNasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara tegas mengkritik vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kasus tersebut disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta, pada Senin (30/12/2024), Prabowo meminta para hakim untuk lebih tegas dalam memberikan hukuman kepada pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi,” ujar Prabowo.
Prabowo juga menyoroti vonis yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, meskipun kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menilai, masyarakat pun memahami ketidakadilan tersebut.
“Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, vonisnya hanya sekian tahun. Jangan-jangan di penjara pakai AC, kulkas, TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” katanya.
Dalam forum itu, Prabowo juga mempertanyakan sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait putusan tersebut.
Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung akan mengajukan banding. Prabowo bahkan menyebut bahwa vonis yang layak untuk pelaku korupsi dengan skala kerugian besar seperti ini adalah 50 tahun penjara.
Harvey Moeis sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Namun, vonis ini menuai kritik tajam karena dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang diakibatkan oleh kasus tersebut.
Pernyataan Prabowo ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia.