Sabtu, 22 Maret, 2025

KPK Tahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho dalam Kasus Korupsi LPEI

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE), Newin Nugroho (NN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan pada Kamis (13/3).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan bahwa Newin akan ditahan selama 20 hari, mulai 13 Maret hingga 1 April 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.

“Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Newin terlihat keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK pada pukul 15.26 WIB.

Ia dikawal empat petugas KPK menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Newin Nugroho, Jimmy Masrin (Komisaris Utama PT PE), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (konsultan/wiraswasta). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka terhadap Newin dan dua lainnya dilakukan sejak 3 Maret 2025. Selain itu, KPK juga menetapkan dua pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK menduga kelima tersangka terlibat dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah yang menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 900 miliar. l

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan KPK terus mengembangkan bukti-bukti guna menuntaskan perkara ini.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini