Rabu, 16 April, 2025

KPK Buka Peluang Tetapkan Kakak Muhaimin Iskandar sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim

TajukNasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan menetapkan Abdul Halim Iskandar, kakak kandung Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (13/4).

Asep menyebut Abdul Halim yang saat ini menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sebelumnya adalah Ketua Fraksi di DPRD Provinsi Jawa Timur. Posisi tersebut dinilai memiliki kaitan erat dengan proses penganggaran hibah.

“Penyidik menemukan bahwa yang bersangkutan juga ikut dalam proses hibah tersebut,” ujar Asep.

Ia menambahkan, Abdul Halim telah dimintai keterangan dan rumah dinasnya juga telah digeledah pada September 2024. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai serta sejumlah barang bukti elektronik.

Pemeriksaan terhadap Abdul Halim Iskandar dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.

KPK sendiri telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak Juli 2024, termasuk beberapa pimpinan dan anggota DPRD Jatim lintas partai, kepala desa, guru, hingga pihak swasta.

“Jika ditemukan cukup bukti, kami tidak akan segan menaikkan status hukum Abdul Halim,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret banyak tokoh penting di tingkat daerah dan membuka praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini