TajukNasional Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada anggota Fraksi PDIP, Haryanto, atas dugaan pelanggaran kode etik terkait video call sex (VCS).
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/12).
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa Teradu, Yth. Haryanto, SH, MM, MSi, Nomor Anggota A193, Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan.
Sidang permusyawaratan yang digelar secara tertutup pada hari yang sama dihadiri oleh pimpinan dan anggota MKD. Keputusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan dalam sidang terbuka.
Sebelumnya, pada Senin (2/12/2024), Nazaruddin mengungkapkan bahwa MKD telah menerima video dugaan asusila yang melibatkan Haryanto. Video tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik video call sex yang dilakukan oleh Haryanto.
Oleh karena itu, MKD memutuskan untuk memanggil Haryanto untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
“Kan ada video itu, video seks itu kan, video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi,” kata Nazaruddin kepada wartawan saat itu.
Haryanto yang tergabung dalam Fraksi PDIP telah dijatuhi sanksi tegas oleh MKD, meskipun keputusan ini tidak berupa hukuman yang lebih berat.
Sanksi teguran tertulis dianggap sebagai langkah yang sesuai untuk pelanggaran yang dilakukan dalam ranah kode etik DPR.