TajukNasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian atau pemecatan, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (11/11).
Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki mekanisme internal melalui Inspektorat untuk memproses ASN yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, pemecatan baru akan dilakukan jika terdapat bukti yang cukup dan memenuhi unsur pidana.
“Kami ada mekanisme internal melalui Inspektorat. Apabila ada pembuktian secara pidana, maka sanksinya bisa berujung pada pemberhentian,” tegas Bima Arya.
Pernyataan ini terkait dengan penangkapan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) yang terlibat dalam pembukaan blokir situs web judi online. Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 tersangka, terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil, dalam kasus tersebut.
Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa para tersangka ini terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang untuk membuka blokir situs judi online.
Sebelumnya, polisi menyebut ada 11 pegawai Komdigi yang terlibat, namun jumlah tersebut kemudian diperbarui menjadi 10 orang.
“Hingga saat ini, sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ade.
Penggerebekan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Bekasi pada 1 November 2024 mengungkap adanya praktik ilegal ini. Seorang tersangka bahkan menyebutkan ada sekitar 1.000 situs judi online yang ia jaga agar tidak diblokir, sementara ribuan situs lainnya dilaporkan untuk diblokir.
Kemendagri memastikan bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada ASN yang terlibat dalam tindakan pidana ini, guna menjaga integritas dan kedisiplinan dalam birokrasi negara.