TajukNasional Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkritik keputusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur, yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia pada 4 Oktober 2023.
Kejagung menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan kasus ini secara menyeluruh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa hakim dalam kasus ini gagal melihat keseluruhan peristiwa secara komprehensif.
Menurut Harli, hakim justru hanya memeriksa sebagian dari bukti yang ada.
“Kami melihat bahwa hakim tidak menilai peristiwa ini secara holistik, melainkan hanya sepotong-sepotong,” ujarnya pada Kamis (25/7).
Harli menjelaskan bahwa hakim memutuskan untuk membebaskan Ronald dengan alasan tidak ada saksi yang menguatkan peristiwa tersebut dan menganggap kematian korban disebabkan oleh pengaruh alkohol.
Harli menilai keputusan tersebut mengabaikan bukti-bukti lain, seperti bukti CCTV dan hasil visum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan dan adanya luka-luka pada korban akibat terlindas kendaraan.
“Seharusnya, hakim memeriksa seluruh fakta dan hubungan antara korban dan pelaku secara menyeluruh,” tambah Harli.
“Kasus ini melibatkan sejumlah bukti penting yang harus diperhitungkan dalam putusan,” jelasnya.